Mengenal Provinsi di Indonesia Saat Ini

Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 Ayat (1).

Pada postingan saat ini, admin ingin membahas Mengenal Republik Indonesia pada masa kini. Di kutip dari, Website DPR RI Undang Undang Dasar 1945, yang diakses pada 28 Maret 2020 pukul 23:55 WIB, Pasal 18 ayat (1) perubahan kedua menyebutkan "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiaptiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undangundang".
Pasal 18 ayat (4) perubahan kedua, "Gubernur, Bupati, dan Walikota masingmasing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.".

Berdasarkan referensi UUD 45, dapat dikatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terdiri dari daerah-daerah yang dikelompokan berdasarkan Provinsi yang mana tiap-tiap Provinsi terdiri dari Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala pemerintah yang disebut Gubernur untuk Provinsi, Bupati dan Walikota untuk Kabupaten dan Kota.

Dari landasan hukum tersebut admin mencoba memberikan informasi untuk daftar Provinsi yang ada di Indonesia, yang dikutip dari, kompas.com postingan tanggal Kompas.com - 04/01/2020, 20:00 WIB, yang diakses pada 28 Maret 2020 pukul 23:55 WIB. Menyatakan Indonesia terdiri dari 34 Provinsi, sebagai berikut:

Table

No
Provinsi
Kepulauan
Ibu Kota Provinsi
01
Nanggroe Aceh Darussalam
Pulau Sumatera
Banda Aceh
02
Sumatera Utara
Pulau Sumatera
Medan
03
Sumatera Barat
Pulau Sumatera
Padang
04
Riau
Pulau Sumatera
Pekan Baru
05
Kepulauan Riau
Pulau Sumatera
Tanjung Pinang
06
Bengkulu
Pulau Sumatera
Bengkulu
07
Jambi
Pulau Sumatera
Jambi
08
Sumatera Selatan
Pulau Sumatera
Palembang
09
Kepulauan Bangka Belitung
Pulau Sumatera
Pangkal Pinang
10
Lampung
Pulau Sumatera
Bandar Lampung
11
Banten
Pulau Jawa
Serang
12
DKI Jakarta
Pulau Jawa
Jakarta
13
Jawa Barat
Pulau Jawa
Bandung
14
Jawa Tengah
Pulau Jawa
Semarang
15
Jawa Timur
Pulau Jawa
Surabaya
16
DI Yogyakarta
Pulau Jawa
Yogyakarta
17
Bali
Kepulauan Nusa Tenggara
Denpasar
18
Nusa Tenggara Barat
Kepulauan Nusa Tenggara
Mataram
19
Nusa Tenggara Timur
Kepulauan Nusa Tenggara
Kupang
20
Kalimantan Barat
Pulau Kalimantan
Pontianak
21
Kalimantan Selatan
Pulau Kalimantan
Banjarmasin
22
Kalimantan Tengah
Pulau Kalimantan
Palangkaraya
23
Kalimantan Timur
Pulau Kalimantan
Samarinda
24
Kalimantan Utara
Pulau Kalimantan
Tanjung Selor
25
Gorontalo
Pulau Sulawesi
Gorontalo
26
Sulawesi Barat
Pulau Sulawesi
Mamuju
27
Sulawesi Selatan
Pulau Sulawesi
Makassar
28
Sulawesi Tenggara
Pulau Sulawesi
Kendari
29
Sulawesi Tengah
Pulau Sulawesi
Palu
30
Sulawesi Utara
Pulau Sulawesi
Manado
31
Maluku
Kepulauan Maluku
Ambon
32
Maluku Utara
Kepulauan Maluku
Sofifi
33
Papua
Pulau Papua
Jayapura
34
Papua Barat
Pulau Papua
Manokwari
Dikutip cekfakta.com, cekfakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang dibangun di atas API Yudistira oleh MAFINDO ( Masyarakat Anti Fitnah Indonesia ) dan bekerja sama dengan beberapa media online yang tergabung di AJI ( Aliansi Jurnalis Independen ) dan AMSI ( Asosiasi Media Siber Indonesia ) serta didukung oleh Google News Initiative dan Internews serta FirstDraft.
cekfakta.com pertama kali diluncurkan di acara ‘Trusted Media Summit 2018’ yang diadakan di Jakarta pada Sabtu, 5 Mei 2018 setelah penandatangan MOU oleh 22 Pemred dan Ketua Mafindo.


Diunggah pada 28 Maret 2020 pukul 23:55 WIB, oleh Admin

Pembaharuan Kondisi Corona Virus 2019 INDONESIA

Berikut merupakan kondisi terkini Corona Virus 2019,
"1. Global Condition : Total Cases, 566,064 | Total Deaths, 25,422 | Total Recovered, 129,353"
"2. Indonesia Condition : Total Cases, 1,046 | Total Deaths, 87 | Total Recovered, 46"

Download Protokol Komunikasi Penanganan COVID-19 disini.
Download Protokol Isolasi Diri disini.
Download Materi Edukasi covid19.go.id
Materi-materi edukasi ini dapat dipergunakan dan disebarluaskan untuk memberikan pengayaan kepada masyarakat mengenai virus Corona / COVID-19.
Protokol yang dibuat selalu mengikuti perkembangan situasi terkini COVID-19 di tanah air. Selalu pantau informasi terkini COVID-19 global dan Indonesia melalui laman infeksiemerging.kemkes.go.id atau covid19.kemkes.go.id. Atau HOTLINE 119.
#LawanCOVID19 #YukBekerjaDariRumah

Kondisi Nilai Tukar Rupiah, dikutip dari Website Bank Indonesia
GBP |Kurs Jual 19,919.18 |Kurs Beli 19,716.13 |
EUR |Kurs Jual 18,010.77 |Kurs Beli 17,829.95 |
USD |Kurs Jual 16,311.15 |Kurs Beli 16,148.85 |

Diperbaharui pada, 27 Maret 2020 pukul 22:45 WIB
sumber: